Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka masih berstatus sebagai kader PDIP.
Hal itu dinilai tidak melanggar aturan oleh Ketua Harian Partai gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Lebih lanjut, menurut Dasco, pihaknya tidak akan mencampuri ranah internal PDIP dengan Gibran dalam hal ini.
"Kami tidak masuk ke ranah itu tapi kami lihat syarat-syarat pendaftaran KPU kan tidak ada yang melarang bahwa kemudian kami tidak boleh ada kader atau anggota partai lain yang dicalonkan," kata Dasco di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Daftar Jenderal Purnawirawan Polri yang Hadiri Deklarasi Prabowo-Gibran di Indonesia Arena Pagi Tadi
Sebagai informasi, pasangan bakal calon presiden (capres) cawapres KIM hari ini resmi mendaftar ke KPU.
Mereka menjadi pasangan ketiga yang mendaftarkan diri menyusul capres cawapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Koalisi PDIP Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sudah mendaftar di hari pertama.
Dalam sambutannya saat menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon Presiden KIM Prabowo Subianto mengaku siap maju untuk melanjutkan pembangunan.
"Kami siap untuk maju di hadapan rakyat Indonesia. membawa program kita membawa visi kita untuk melanjutkan pembangunan dan mengantar Indonesia sampai menjadi negara yang maju dan makmur," kata Prabowo.
Hadir pada ruangan tersebut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep juga memasuki Kantor KPU.
Baca juga: Gibran Belum Mengundurkan Diri dari PDIP Meski Daftar Cawapres, Ini Kata DPC Solo
Prabowo dan Gibran menyerahkan berkas admistrasi pencalonan capres dan cawapres kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dokumen yanf disampaikan oleh KIM telah dinyatakan lengkap.
"Informasi dari Kesekjenan KPU, berdasarkan dokumen di Silon, dokumen persyaratan dinyatakan telah lengkap," ujar Hasyim.