Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra menilai Mahkamah Konstitusi RI (MK) harus berbenah atau evaluasi secara internal imbas munculnya pro-kontra atas putusan gugatan batas usia minimal capres-cawapres.
"Perdebatan yang muncul tentang Putusan MK itu menunjukkan perlunya pembenahan internal MK, yaitu menyempurnakan hukum acara dan tata kelola penanganan perkara yang lebih jelas dan tegas," kata Juru Bicara Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi Munafrizal Manan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).
Evaluasi itu penting menurut Munafrizal, agar apapun nantinya putusan MK tidak terjadi lagi adanya pro-kontra atas dampaknya.
Sekalipun terjadi, sudah ada penanganan yang tepat untuk dijadikan solusi.
"Agar hal seperti itu tidak terjadi lagi, dan bilamana terjadi lagi maka sudah tersedia ketentuan solutif untuk menyelesaikannya," kata dia.
MK juga kata dia, perlu membuat pedoman baku tentang penerapan judicial activism dan judicial restraint sebagai rambu bagi para hakim konstitusi.
Hal itu menurut dia agar konsistensi seluruh putusan MK dan kepastian konstitusional bisa tetap terjaga.
"Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim konstitusi tentu harus didasarkan pada bukti yang kuat, dan diharapkan putusan MKMK nanti tidak menimbulkan kegaduhan baru," tandasnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra memberikan respons soal pro-kontra putusan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terkait dengan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah yang dikabulkan sebagian oleh hakim konstitusi.
Juru Bicara Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi Munafrizal Manan, memberikan tanggapan atas gugatan yang memicu munculnya laporan dugaan etik terhadap seluruh hakim konstitusi dan dibentuknya Majelis Kehormatan MK (MKMK) itu.
Kata dia, sejatinya setiap putusan pengadilan apapun termasuk oleh MK sejatinya tidak pernah membuat kepuasan bagi seluruh pihak.
"Sebijaksana dan seadil apa pun para hakim menjatuhkan putusan, tetap akan ada pihak yang gembira dan kecewa atas putusan itu. Hampir tidak ada putusan lembaga peradilan yang dapat memuaskan semua pihak," kata Munafrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).