News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gerindra Dorong MK Berbenah atas Timbulnya Pro-Kontra Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Lebih lanjut kata dia, sifat asli kewenangan MK, termasuk wewenang pengujian undang-undang, berkaitan erat dengan dimensi politik.

Sehingga penilaian publik atas putusan MK menurut dia, akan dipengaruhi oleh kecenderungan persepsi, preferensi, dan kepentingan politik orang yang menilainya.

Meski begitu, dirinya menegaskan, bahwasanya putusan MK adalah bersifat final dan mengikat.

Sehingga, baik itu puas atau tidak puas terhadap putusan itu harus dihormati secara keseluruhan.

Baca juga: Juru Bicara PKS Dorong Hakim MK Terima Saksi PTDH Jika Terbukti Langgar Etik

"Kita harus menghormati putusan para hakim konstitusi yang mengabulkan, dan juga harus menghormati para hakim konstitusi yang berbeda pendapat (dissenting opinion)," tutur dia.

Tak hanya itu, terlebih kata dia, sejauh ini tidak ada upaya hukum yang tersedia untuk menilai putusan MK itu tidak sah dan kemudian membatalkannya. 

Pasalnya, wacana tentang Putusan MK tidak sah dan karena itu dapat dibatalkan tidak memiliki dasar hukum kuat.

Bahkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman perihal hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila hakim mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa sulit dijadikan dasar hukum untuk membatalkan Putusan MK yang bersifat final.

"Sebab ada konflik norma hukum antara ketentuan hukum yang lebih tinggi dan  ketentuan hukum yang lebih rendah. Dasar hukum sifat putusan MK yang final itu adalah UUD NRI Tahun 1945," kata dia.

"Dan menurut hierarki peraturan perundang-undangan kedudukan UUD NRI Tahun 1945 lebih tinggi daripada UU Kekuasaan Kehakiman. Tidak dapat dan tidak boleh hukum lebih rendah menganulir hukum lebih tinggi," tukas Munafrizal.

Sebagai informasi, MK telah mengabulkan sebagian gugatan terkait dengan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Terhadap gugatan itu terdapat pro-kontra dari publik secara luas, bahkan, dari 9 hakim konstitusi yang mengadili gugatan itu empat diantaranya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Gugatan itu sebagian besar digadang menjadi langkah besar untuk putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini