News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Apa Itu Hak Angket yang Diusulkan Masinton PDIP Terkait Putusan MK, Bagaimana Aturan Mainnya?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Ia mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan, hak angket dilakukan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.

Hak interpelasi hanya meminta pertanggungjawaban pemerintah secara politik.

Sedangkan, hak angket melakukan penyelidikan pada pemerintah mengenai pertanggungjawaban hukum.

Artinya, hak interpelasi tidak bisa digunakan untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran hukum perundang-undangan yang diduga dilakukan oleh pemerintah.

Mengutip Kompas.com, menurut Hananto Widodo dalam jurnal Politik Hukum Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2012) jika hak interpelasi tidak bisa digunakan, hak angketlah yang dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden.

Hak angket akan digunakan untuk menyelidiki dan mencari bukti-bukti jika benar-benar ada pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan pemerintah.

Sedangkan, hak interpelasi digunakan untuk mendapat penjelasan pemerintah dalam rapat paripurna DPR.

Jika penjelasan diterima, maka hak interpelasi selesai. Namun, jika penjelasan tidak diterima maka DPR bisa mengajukan hak lainnya, misalnya hak angket.

Namun, baik hak interpelasi dan juga hak angket, keduanya merupakan bentuk pengawasan DPR terhadap lembaga eksekutif.

Pengawasan dilakukan agar menjaga keseimbangan negara juga memastikan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diambil demi kepentingan rakyat.

MK beri ketidakpastian politik

Masinton Pasaribu sebelumnya juga menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berikan ketidakpastian dalam proses demokrasi.

Adapun hal itu terkait putusan MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Seperti diketahui bersama, dampak dari keputusan MK itu, Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (36) akhirnya diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Kita bisa bayangkan ini seluruh muara dari sengketa Pemilu itu akan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau dengan model seperti ini hakim-hakimnya dipertanyakan orang," kata Masinton.

Masinton melanjutkan MK diplesetkan jadi Mahkamah Keluarga. Ketika jadi sengketa Pilpres, Pileg, antar partai politik. Dengan MK yang legitimasinya dipertanyakan oleh publik hari ini dan tidak dipercayai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini