Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memutus sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam hitungan hari, tepatnya 7 November 2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan pihaknya tidak ingin membiarkan masyarakat diliputi ketidakpastian di tengah tahapan pemilu yang terus berjalan.
Baca juga: Sidang Etik Dugaan Pelanggaran Hakim MK, MKMK Periksa Tiga Pelapor Hari Ini
"Maka itu segera saja pembuktian ini dan lagipula ya ini masalah ini bisa melebar terus. Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian," ujar Jimly dalam sidang pemeriksaan pelapor di Gedung II MKMK, Jakarta, Rabu (1/10/2023).
Lebih lanjut Jimly mengungkapkan perkara etik hakim konstitusi yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini merupakan hal serius dengan kemungkinan konflik yang bakal melebar luas jika dibiarkan berlarut-larut.
Baca juga: Hakim Konstitusi Sampai Menangis saat Diperiksa MKMK, PDIP Ajukan Hak Angket kepada MK
"Kalau engga, ini kan bisa melebar kemana-mana. Bisa konflik, nanti ujungnya PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden) di bawa ke sini lagi. Lalu orang tidak percaya, bagaimana? Jadi, ini soal serius ini," tuturnya.
Sebagai informasi, hari ini MKMK melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
MKMK memeriksa tiga pelapor, yakni: Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan advokat Tumpak Nainggolan.
Koordinator Perekat Nusantara dan Petrus Selestinus sempat mempertanyakan kepada MKMK ihwal putusan yang bakal diputus itu terburu-buru. Ia bahkan menaruh rasa curiga adanya konflik kepentingan antara MKMK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Mengenai kita minta klarifikasi karena masyarakat sangat menunggu putusan dari MKMK dalam perkara-perkara laporan etik ini sehingga timbul pertanyaan kalau perkara ini terburu-buru dan akan diputus tanggal 7," tanya Petrus dalam ruang sidang.
"Apakah karena tanggal November ini KPU akan masuk ke tahapan selanjutnya termasuk tahapan pasangan calon atau karena sebab lain," sambungnya.
Baca juga: Profil Hakim Enny Nurbaningsih yang Curhat dan Nangis Saat Diperiksa MKMK: Dipilih Presiden Jokowi
Petrus mengaku keberatan jika dugaan tersebut dibenarkan oleh MKMK. Sebab akan melahirkan kesan putusan MKMK terpengaruh oleh situasi politik saat ini.
"Padahal kami inginkan mahkamah kehormatan ini betul-betul mandiri dan tahapan-tahapan itu dilewati dengan normal. Kalau perlu KPU menunggu proses yang ada di sini," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tanggal 8 November mendatang adalah hari terakhir bagi parta politik pengusung untuk melakukan pengusulan penggantian capres cawapres.
Dalam PKPU 19/2023 dituliskan bakal capres yang diganti itu harus melalui tahapan pemeriksaan tes kesehatan dan verifikasi dokumen sebagaimana dilakukan oleh pasangan sebelumnya.