"Hanya konfirmasi saja, karena saya tidak terlalu, secara substansial kan tidak. Mungkin dipandang (MKMK) tidak banyak, sehingga cepat selesai konfirmasinya," ungkap Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
"Ya, laporan, pengaduan," sambungnya.
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut poin-poin yang ditanyakan MKMK kepadanya.
"(Hal yang ditanyakan MKMK) ya itu yang saya enggak bisa cerita," ucapnya.
"Konfirmasi saja, konfirmasi pengaduan dengan apa yang saya ketahui," tambah Suhartoyo.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya dugaan kebohongan Ketua MK Anwar Usman.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Rabu (1/11/2023).
Temuan dugaan itu, jelas Jimly, terkait Anwar Usman yang berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie kepada awak media, Rabu.
"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," sambungnya.
Kronologi mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan 3 perkara syarat usia capres cawapres itu sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat dissenting opinion.
Ketika itu, 19 September 2023, 8 dari 9 majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
Tiga perkara ini disidangkan dengan intens sejak 1 Mei 2023. Majelis hakim mendengar keterangan ahli serta pihak terkait untuk perkara ini.
RPH dipimpin oleh Wakil Ketua MK dan Arief. Dalam RPH itu mereka menanyakan mengapa Anwar Usman absen.