Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jimly mengungkapkan para hakim terlapor yang tengah diperiksa juga diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
Namun begitu Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.
"Wah, curhatnya banyak sekali. Yang nangis malah kami. Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ungkap Jimly.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada hari Rabu (1/11).
Dalam sidang pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, MKMK memeriksa tiga pelapor, yakni: Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan advokat Tumpak Nainggolan.
Baca juga: Respons Usulan Hak Angket MK, Sekjen PDI Perjuangan Pilih Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud MD
Jimly Asshiddiqie memimpin rapat tersebut. Perkara yang disidangkan bernomor 2, 16, dan 18 MKMK/L/ARLTP/X/2023.
"Pemeriksaan klarifikasi yang tempo hari kita sebut sebagai rapat klarifikasi sudah dianggap sekaligus merupakan sidang pendahuluan," kata Jimly di ruang sidang, Rabu.
"Sehingga klarifikasi kita anggap sudah selesai, tinggal sekarang tahap pembuktian seperti laporan yang sudah disampaikan," sambung dia.
Sebelumnya, MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. Anwar dilaporkan 16 akademisi hukum. MKMK juga memeriksa dugaan pelaporan etik hakim MK atas aduan Denny Indrayana dan LBH Yusuf.
Sidang untuk pelapor ini diikuti oleh 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan Denny Indrayana melalui aplikasi Zoom serta LBH Yusuf selaku pelapor.
Sementara, Jimly mengatakan semua orang tentu punya kepentingan.
Tak terbatas bagi individu, tapi juga kelompok, golongan, hingga partai politik tentu punya kepentingan masing-masing.
Hal itu disampaikan oleh Jimly dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang berlangsung di Gedung II MK, Jakarta.
Pernyataan Jimly ini ia sampaikan dalam sidang saat memberi penjelasan kepada pihak pelapor–Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)–ihwal alasan apa saja yang dalat menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat. Salah satunya kata Jimly ialah konflik kepentingan.