TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) paling sedikit yang diadukan terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan usia capres dan cawapres.
"Sudah tadi (periksa Wahiduddin Adams) yang terakhir," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, kepada Tribunnews.com, Kamis (2/11/2023).
Usai menggelar sidang pemeriksaan, Jimly mengungkapkan, Wahiduddin Adams menjadi yang paling bebas dari tuduhan melanggar kode etik daripada para hakim konstitusi yang lain.
Baca juga: Dokumen Penggugat Usia Capres Cawapres yang Tak Ditandatangani Sudah Dikonfirmasi, Ini Kata MKMK
Sehingga, menurutnya, Wahiduddin Adams memang cocok dipilih menjabat sebagai Anggota MKMK Ad Hoc dari unsur hakim konstitusi aktif.
"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan langgar kode etik. Makanya cocok dia jadi anggota MKMK," ucapnya.
Selain Wahiduddin Adams, MKMK juga telah memeriksa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah serta para pelapor dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, pada Kamis (2/11/2023) hari ini.
"Dari semua laporan dan persidangan, Alhamdulillah kami merasa menemukan banyak sekali isu-isu baru. Dan saya rasa sidang hari ini pun demikian," ungkapnya.
Anwar Usman paling banyak dilaporkan
MKMK akan menggelar sidang pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang kedua, pada Jumat (3/11/2023) besok.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan periaku hakim konstitusi.
"(Sidang) sekali lagi dengan Pak Ketua (Anwar Usman), Pak Ketua kami undang lagi," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Ketua MKMK Sebut Saldi Isra dan Arief Hidayat Tidak Tahan Dengan Permasalahan di Internal Hakim MK
Ia menjelaskan, Anwar diperiksa sebanyak dua kali karena menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terbanyak daripada yang diterima hakim konstitusi lainnya.
Adapun dari total 21 laporan yang diajukan para pelapor ke MKMK, sebanyak sembilan laporan di antaranya dilayangkan untuk Anwar Usman.
Selain itu, Jimly mengungkapkan, pemeriksaan kedua terhadap Anwar juga dilakukan untuk mengklarifikasi laporan-laporan yang disampaikan para pelapor kepada MKMK saat sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Pemeriksaan Anwar kedua kalinya ini, ungkap Jimly, akan digelar secara tertutup.
"Karena kan paling banyak (dilaporkan) Pak Ketua (Anwar). Jadi enggak cukup hanya satu kali. Jadi, kami harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," ungkap mantan hakim konstitusi itu. (Ibriza Fasti Ifhami)