Selain para hakim terlapor, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa 19 pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi hingga hari ini.
Sebanyak total 21 pihak melaporkan Anwar Usman dkk atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut diduga berkaitan dengan upaya meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang.
Saldi Isra dan Arief Hidayat Tidak Tahan Dengan Permasalahan di Internal Hakim MK
Hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak tahan dengan permasalahan yang ada di internal para hakim Mahkamah Konsitusi (MK).
Maka dari itu keduanya mencurahkannya ke dalam dissenting opinion atau perbedaan pendapat saat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres cawapres dibacakan.
Baca juga: Anwar Usman Diduga Bohong dan Sengaja Dibiarkan Ikut Putuskan soal Usia Capres-Cawapres
Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Kamis (2/10/2023).
"Baik Prof Arief maupun Prof Saldi kayaknya enggak kuat hadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam.
Dissenting opinion Saldi dan Arief dijadikan polemik sejumlah pelapor di tengah banyaknya laporan yang menyoroti dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.
Dissenting itu dianggap pelapor tidak bersifat substantif terhadap perkara.
"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion kok isinya bukan dissenting? Isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru tentang bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion," tutur Jimly.
Sebelumnya, dalam sidang putusan Nomor 90 Saldi saat membacakan dissenting opinion mengaku merasa bingung. Sejak menjadi hakim konstitusi pada 2017 lalu, baru kali ini ia mengalami peristiwa aneh dan luar biasa dalam proses pengambilan keputusan.
“Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” ujar Saldi di ruang sidang Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Saldi juga heran melihat mahkamah yang pendiriannya berubah dalam seketika.
Sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 29, 5, 55/PUU-XXI/2023 secara eksplisit, lugas, dan tegas MK menyatakan ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya.
Baca juga: Temuan Baru MKMK: Hakim MK Lakukan Pembiaran Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik Kepentingan