TRIBUNNEWS.COM – Selain dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pimpinan MK.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebaagai hakim konstitusi berakhir,” demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidique, Senin sore, (7/11/2023).
Anwar Usman dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik sehubungan dengan putusan MK nomor 90 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres dan cawapres.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.
Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPR, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Baca juga: Tak Hanya Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman juga Disanksi Tak Boleh Adili Sengketa Pemilu 2024
Seharusnya tidak ikut memutus perkara
Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak ikut memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuka jalan bagi keponakannya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi cawapres.
"Hakim konstitusi sebagai negarawan seharusnya memiliki sense of ethics, perasaan etis yang muncul dari dalam kesadaran nurani dan sanubari masing-masing hakim konstitusi untuk berinisiatif mengambil sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya sebagai hakim konstitusi tidak akan dapat bersikap objektif dan adil oleh karena perkara tersebut berhubungan dengan atau setidak-tidaknya memiliki kepentingan langsung personal dirinya dan/atau anggota keluarganya, termasuk untuk mencegah anggapan umum tentang keberpihakan hakim yang semestinya dapat diperkirakan sebelumnya," demikian pernyataan MKMK.
MKMK mengatakan sikap seperti itu semestinya diambil tanpa harus selalu didahului adanya permintaan dari pihak-pihak lain di luar dirinya, termasuk pihak-pihak yang berperkara atau publik pada umumnya.
Baca juga: Dicopot Jadi Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Perkara Perselisihan Capres-Cawapres
Menurut MKMK, sepanjang perkara tersebut, tersirat adanya potensi kepentingan diri hakim konsitusi dan/atau kepentingan anggota keluarganya.
Anwar Usman juga dinyatakan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta karsa Hutama, prinsip indepensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia usia muda di Universitas Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 4.
9 hakim disanksi
Dalam putusan sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan hakim konstitusi.