News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anwar Usman Buka Suara usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Fitnah Keji soal Putusan MK 90

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Usman buka suara usai dicopot sebagai Ketua MK oleh MKMK, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman buka suara usai dicopot sebagai Ketua MK. Dia menyinggung soal fitnah keji yang ditujukan kepadanya soal putusan MK 90.

Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan pembentukan MKMK.

"Secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan tujuan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK baik secara individual maupun institusional," ujarnya.

Anwar turut mengkritik putusan MKMK yang disebutnya telah melanggar norma yang berlaku.

"Namun sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau intervensi terhadap proses persidangan etik yang tengah berlangsung," ujarnya.

Anwar Buka Suara Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Hakim Konstitusi Anwar Usman merespons terkait dia dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (ist)

Anwar turut menyinggung putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Dia mengakui bahwa banyak unsur politis dalam proses menuju putusan terhadap gugatan tersebut.

Kendati demikian, Anwar menegaskan bahwa putusan itu telah direnungkan sebelumnya olehnya.

"Bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan suara hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri."

"Karena pengadilan tinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujarnya.

Sehingga, sambungnya, putusan tersebut bukanlah akibat dari adanya tekanan dari pihak manapun.

Anwar turut membantah segala fitnah yang dialamatkan kepadanya dalam putusan terkait batas usia capres-cawapres seperti demi meloloskan pasangan tertentu dalam kontestasi pilpres.

"Lagipula perkara pengujian undang-undang hanya menyangkut norma bukan kasus kongkrit dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif-kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," ujarnya.

"Demikian pula dalam alam demokrasi saat ini, rakyat lah yang akan menentukan pemimpinnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden yang walaupun calon itu sudah ada di lauhil mahfud," sambung Anwar.

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Terungkap Alasan Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini