TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik Ujang Komarudin menyebut tak akan ada lagi kejutan politik hingga penetapan pasangan capres dan cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Ujang, Koalisi Indonesia Maju (KIM) hampir dipastikan mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Di samping itu, Ujang mengatakan tidak akan ada perubahan nama pada tiga pasangan calon yang telah didaftarkan kepada KPU.
Akademisi Universitas Al Azhar itu juga berujar bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang pelanggaran kode etik hakim konstitusi tidak menghalangi jalan Gibran untuk menjadi cawapres.
Hal itu karena putusan MKMK tersebut hanya sebatas etik dan tidak bisa membatalkan putusan MK tentang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia capres cawapres.
"MKMK itu hanya memberi sanksi soal etik hakim MK, mereka tidak berwenang membatalkan putusan MK," ujar Ujang, Rabu, (8/11/2023), dikutip dari Tribunjakarta.com.
Baca juga: Putusan MKMK Pecat Anwar Usman, Ketua TKN Prabowo-Gibran: Kami Hormati dan Patuhi
Menurut Ujang, KIM akan tetap mencalonkan Prabowo-Gibran karena tidak terpengaruh oleh putusan MKMK.
"Jadi, ya pasti kubu TKN akan tetap sesuai skema awalnya mencalonkan Prabowo-Gibran, mereka tidak akan terpengaruh dengan keputusan MKMK," kata dia menjelaskan.
Dia menyebut pemasangan Prabowo dengan Gibran sudah final dalam skenario KIM.
Koalisi pengusung Prabowo itu, menurut Ujang, pasti memperhitungkan berbagai hal yang mungkin terjadi jika Gibran dijadikan cawapres.
"Mau dibolak-balik tetap Gibran itu skenario awal dari KIM. Jadi, enggak akan ada skema apa pun, perubahan apa pun. Saya yakin tetap Prabowo-Gibran yang dicalonkan KIM," ucap Ujang.
Baca juga: Sekjen Gerindra Nilai Gugatan Etik Terhadap Hakim MK Sebuah Upaya Degradasi Pasangan Prabowo-Gibran
Senada dengan Ujang, pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, juga percaya bahwa tidak akan perubahan nama pasangan calon yang diusung KIM.
Dia juga menyebut MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK perihal gugatan batas usia capres dan cawapres.
"Karena keputusan hanya bisa dibatalkan dengan keputusan, bukan dengan persoalan etik," ujar Ginting.