News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anwar Usman: Martabat Saya Sebagai Hakim Dilumatkan oleh Fitnah Keji dan Kejam

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

TRIBUNNEWS.COM - Anwar Usman buka suara usai ditetapkan sebagai pelanggar kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Seperti diketahui, Selasa (7/11/2023) lalu, MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti bersalah, sanksi itu pun membuat Anwar Usman kehilangan jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, mengutip mkri.id.

Bahkan sejumlah pihak menginginkan Anwar untuk mundur dari MK.

Baca juga: Denny Indrayana Usulkan MK Percepat Putus Uji Formil Syarat Batas Usia Capres Terbaru

Namun, paman dari Gibran Rakabuming Raka itu pun tegas menolak untuk mundur dari jabatannya.

Anwar juga merasa tengah disudutkan dan difitnah oleh berbagai pihak.

"Saat ini harga, derajat, martabat saya sebagai hakim (dengan) karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat sangat keji dan kejam," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (9/11/2023).

Namun hal tersebut, lanjut Anwar, tidak membuatnya berkecil hati.

Dirinya tetap akan semangat untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

"Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur (dari MK) dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," imbuhnya.

Tak Berpengaruh ke Gibran

Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres. (Kolase Tribunnews/Tribun Medan)

Baca juga: Fakta-fakta Bobby Nasution Dukung Prabowo-Gibran: Dilarang PDIP Main 2 Kaki, Golkar Buka Pintu

Cawapres 2024, Mahfud MD menyebut putusan MKMK tak berpengaruh ke Gibran sebagai Cawapres Prabowo.

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023), mengutip Kompas.com.

Mahfud menyatakan, keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengikat.

MKMK pun sudah menyatakan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu sekalipun pelanggaran etik terjadi di sana.

"Putusan MK itu sudah mengikat. (Pemilu) harus berjalan dengan pasangan yang ada," ucap Mahfud.

Hal ini mengingat MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini