News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

"Durian Runtuh atau Musibah", Alasan Suhartoyo Terpilih jadi Ketua MK Karena yang Lain Ogah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman (kanan). Terpilihnya Suhartoyo ini berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Pleno Hakim secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Adanya putusan MK memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Durian Runtuh atau Musibah jadi Ketua MK saat Pemilu 2024

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK diungkap hakim konstitusi Saldi Isra di antaranya karena hakim-hakim konstitusi lainnya menolak jadi pimpinan MK karena berbagai alasan.

Diketahui, pergantian Ketua MK dari Anwar Usman ke Suhartoyo lantaranya sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan hakim yang ada di MK terkait penanganan perkara MK nomor 90 tentang batas usia capre dan cawapres, bersamaan proses pendaftaran calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK mempunyai 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, dimana tiga orang diajukan oleh presiden, tiga orang diajukan dari DPR setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan, dan tiga orang lainnya diajukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk Pemilu Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Perselisihan dari hasil Pemilu Serentak itu akan bermuara ke MK.

Tidak menutup kemungkinan sembilan hakim MK, termasuk Ketua MK yang baru, Suhartoyo akan menghadapi berbagai tekanan berat saat MK akan ramai memasuki masa pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini