News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Paman Gibran Dilaporkan ke Ombudsman Hari Ini, Anwar Usman Dituding Lakukan Dugaan Maladministrasi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima

Satu hal penting dan positif dalam putusan MKMK ini adalah telah mendeligitimasi pencalonan sebagai Bacapres Gibran Rakabuming Raka, dimana putusan MKMK yang memberhentikan Hakim Terlapor dari Jabatan Ketua MK terkait pelanggaran Kode Etik dalam penanganan perkara No.90/PUU-XXI/2023, akibat konflik kepentingan karena hubungan keluarga dari sudut pandang Etika dan Hukum, hal itu harus dinyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai Bacawapres tidak dan akan menuai gugatan secara beranak pinak dari Sabang sampai Maroke.

Rangkuman putusan MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan Hakim Konstitusi.

Hasilnya, sembilan hakim MK tidak ada yang luput dari sanksi.

Tetapi, ada perbedaan pada sanksi yang diterima para hakim MK, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencopotan jabatan.

Putusan ini berdasarkan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) oleh tiga anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie (Ketua), Wahiduddin Adams, dan Bintar R Saragih.

Berikut rangkuman hasil sidang MKMK, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Profil Anwar Usman, Ketua MK Dipecat Berdasar Putusan MKMK, Ipar Presiden Jokowi

1. 9 Hakim MK Kena Teguran Lisan

Putusan MKMK pertama, sembilan hakim MK dikenai sanksi berupa teguran lisan.

Sembilan hakim MK itu ialah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiddudin Adam, Daniel YP Foekh, M Guntur Hamzah, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Anwar Usman.

Sembilan hakim ini disanksi secara kolektif terkait bocornya hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa dalam putusan soal syarat batas usia capres-cawapres.

MKMK memandang, RPH bersifat rahasia dan semestinya tidak diketahui publik.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapata Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Putusan MKMK: 9 Hakim Dijatuhi Sanksi, Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Bisa Dikoreksi

2. Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Kode Etik soal DO

Hakim Konstitusi Saldi Isra seusai diperiksa di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/11/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini