News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Paman Gibran Dilaporkan ke Ombudsman Hari Ini, Anwar Usman Dituding Lakukan Dugaan Maladministrasi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima

Putusan kedua MKMK menyatakan hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam dissenting opinion (DO) dalam perkara 90 terkait syarat capres/cawapres.

"Hakim terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Jimly.

Namun, Jimly menjelaskan Saldi Isra terbukti melakukan pelanggaran etik terkait bocornya hasil RPH ke media massa bersama hakim konstitusi lainnya.

"Hakim Terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," kata Jimly.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya," ujar Jimly.

3. Arief Hidayat Dapat Teguran Tertulis

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2023). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Hakim Arief Hidayat mendapat sanksi lebih berat ketimbang Saldi Isra.

Arief Hidayat dinilai merendahkan martabat MK di muka publik.

Jimly mengatakan hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK.

Arief dinilai merendahkan MK saat menjadi salah satu pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

Selain itu, Arief juga disanksi teguran lisan terkait bocornya mekanisme hingga hasil RPH ke media massa bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya.

4. Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman seusai menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MKRI Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Pada putusan keempat, Anwar Usman disanksi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

MKMK menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres alias perkara 90.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini