Putusan kedua MKMK menyatakan hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam dissenting opinion (DO) dalam perkara 90 terkait syarat capres/cawapres.
"Hakim terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Jimly.
Namun, Jimly menjelaskan Saldi Isra terbukti melakukan pelanggaran etik terkait bocornya hasil RPH ke media massa bersama hakim konstitusi lainnya.
"Hakim Terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," kata Jimly.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya," ujar Jimly.
3. Arief Hidayat Dapat Teguran Tertulis
Hakim Arief Hidayat mendapat sanksi lebih berat ketimbang Saldi Isra.
Arief Hidayat dinilai merendahkan martabat MK di muka publik.
Jimly mengatakan hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK.
Arief dinilai merendahkan MK saat menjadi salah satu pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.
Selain itu, Arief juga disanksi teguran lisan terkait bocornya mekanisme hingga hasil RPH ke media massa bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya.
4. Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK
Pada putusan keempat, Anwar Usman disanksi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
MKMK menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres alias perkara 90.