Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Arsjad mengatakan kebebasan untuk memberikan dukungan.
"Yang penting sekarang balik lagi mestinya ini adalah pesta demokrasi," kata Arsjad Rasjid.
"Mestinya kebebasan itu melakukan menjadi bagian yang penting dalam pesta demokrasi."
"Yuk kita lakukan satu proses demokrasi yang asyik."
Sebelumnya, Mahfud MD juga telah dilaporkan ke Bawaslu soal dugaan kampanye sebelum memasuki masa kampanye.
Mahfud MD dinilai melanggar peraturan tentang sosialisasi dan kampanye.
Dugaan pelanggaran itu muncul saat Mahfud MD memberikan pantun yang berisi ajakan memilih dirinya di pengundian KPU, Selasa 14 November 2023.
Mahfud melontarkan ajakan memilih ketika mendapat nomor urut peserta Pemilu, padahal masa kampanye belum dimulai.
Surat edaran ini mengacu pada UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.
"Kalau masuk ke tim kampanye harus mundur, harus kita ingatkan, karena aturannya, undang-undangnya," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/11/2023). (*)