Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 414 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden ini, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri selaku kuasa Presiden, Yusharto Huntoyungo, yang menyampaikan keterangan.
Dalam sidang Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan 124/PUU-XXI/2023 ini, hakim konstitusi Saldi Isra merasa kurang puas dengan keterangan yang disampaikan kuasa Presiden mengenai penerapan aturan ambang batas parlemen atau presidential threshold 4 persen.
Ia menilai, apa yang disampaikan dari pihak pemerintah itu sudah sangat umum dan belum menjawab persoalan yang dipermasalahkan Pelapor.
Baca juga: Soroti Isu Politik Dinasti, Mahasiswa Ajak Semua Pihak Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
"Setelah saya ikuti keterangan pemerintah tadi, itu sebetulnya sangat umum. Padahal di dua permohonan ini mengapa kami putuskan untuk dibawa ke pleno karena ada hal-hal menarik yang perlu penjelasan detail," ucap Saldi, dalam persidangan di gedung MK, pada Senin (20/11/2023).
Saldi kemudian meminta pemerintah untuk menjelaskan alasan memilih besaran 4 persen untuk dijadikan ambang batas parlemen.
"Mengapa memilih 4 persen? Tadi logikanya selalu dikatakan ini untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu, tapi nyatanya kan tidak begitu," tutur Saldi.
Tak hanya itu, Saldi juga meminta pemerintah menerangkan alasan penulisan aturan ambang batas parlemen di UU Pemilu tidak menyertakan jumlah kursi di DPR.
"Dalam Undang Undang Pemilu selalu diletakkan suara sah secara nasional kemudian digarismiringkan dengan jumlah kursi di DPR. Nah mereka (Pemohon) minta mengapa untuk parliamentary threshold soal itu, itu hanya pakai satu aja, suara sah secara nasional, tidak membandingkan dia dengan jumlah kursi di DPR," kata Saldi.
"Nah tolong itu diberikan penjelasan, supaya kami nanti bisa menilai apakah MK akan menggunakan seperti yang ada dalam rumusan ini atau akan memadukan dengan model suara sah secara nasional digarismiringkan dengan persentase kursi di DPR," sambungnya.
Merespons masukan dari Saldi Isra, kuasa dari Presiden menyampaikan akan menjelaskan hal tersebut dalam penjelasan tertulis yang nantinya akan disampaikan ke MK.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadwalkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin (11/12/2023) pukul 10.30 WIB mendatang.
Sidang mendatang dijadwalkan untuk mendengar keterangan DPR dan keterangan ahli dari Para Pemohon.