TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis politik dari Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi Kusman menilai ada kemungkinan hak angket akan dijalankan oleh DPR untuk menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Terlebih Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah melanggar etik berat.
"MKMK itu sendiri menegaskan telah terjadi pelanggaran etik berat. Artinya, hak angket untuk melakukan investigasi tersebut bisa dijalankan. Apalagi, jika dikaitkan TAP MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Itu masih berlaku," kata Airlangga kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Airlangga menyebut hak angket yang diusulkan anggota Komisi XI DPR fraksi PDIP Masinton Pasaribu, bisa saja memfokuskan pada keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan MK tersebut.
Mengingat hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan DPR terhadap lembaga eksekutif. Di sisi lain, hak angket DPR tak bisa dipakai untuk membidik lembaga yudikatif.
"Hak angket bisa mempertanyakan problem tersebut. Ada pelanggaran etik berat," ucap Airlangga.
Ia mengira hak angket bisa digulirkan dengan lancar oleh DPR.
Namun persoalannya ialah, saat ini mayoritas anggota DPR berstatus sebagai caleg di Pemilu 2024.
Kebanyakan sedang berada daerah pemilihan (dapil) untuk menggelar sosialisasi.
"Mereka sedang turun ke dapil. Apakah memungkinkan secara kondisi waktu dan tenaga untuk mengorganisir dan mengonsolidasikan hak angket tersebut?" kata Airlangga.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama, tanda tangan pengusul, dan nama fraksi para pengusul.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menggalang dukungan dari fraksi lain di DPR untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, syarat hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
"Pokoknya besok (hari ini) saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.
Baca juga: Usulkan Hak Angket MK, Masinton PDIP Klaim Didukung 8 Anggota DPR Dari 3 Fraksi
"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang ini secara baik dan benar," ujarnya.
Menurutnya, semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang bisa menjadi objek angket.
"Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisial-nya, gitu lho," ungkap Masinton.
Masinton Pasaribu menyebutkan wacana hak angket terhadap putusan MK terus bergulir.
Ia mengklaim sudah ada 8 anggota DPR dari 3 fraksi yang sepakat mengusulkan hak angket untuk menyelidiki putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
"Ada delapan orang yang menyatakan oke. Tetapi, mereka belum tanda tangan (persetujuan hak angket)," kata Masinton.