News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

96 Isu Hoaks Bertebaran dari 355 Konten Medsos, Menkominfo Terbitkan Desk Pemilu dan Buku Saku

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewanti-wanti masyarakat adanya ancaman pidana terhadap pelaku pembuat dan penyebar konten hoaks pemilu hingga memicu kericuhan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merangkul stakeholder Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mewujudkan pemilu 2024 yang jujur dan adil.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kolaborasi tersebut menjadi kunci menjaga kondusifitas Pemilu 2024 di ruang digital.

Pihaknya menerbitkan desk pemilu dan buku saku dalam upaya preventif muncegah munculnya praktik-praktik kecurangan sejalan digitalisasi yang masif.

"Bentuk implementasinya adalah melalui peluncuran desk pengawasan Pemilu yang diluncurkan perwakilan Ditjen Aptika (Aplikasi Informatika), Bawaslu, dan Polri," kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Menkominfo memaparkan terdapat 96 kasus hoaks berkaitan Pemilu 2024.

Isu hoaks pemilu tersebut berlangsung sejak 17 Juli sampai dengan 26 November 2023.

Diharapkan dengan kolaborasi merawat ruang digital menjadi sarana baru untuk menumbuhkan kualitas demokrasi bangsa Indonesia.

"Sejak 17 Juli hingga 26 November 2002 Kementerian Kominfo sudah menemukan 96 isu hoaks pemilu yang tersebar di 355 konten," ujarnya.

Kemenkominfo mencatat jumlah isu hoaks pada Juli (6), Agustus (18), September (13), Oktober (20) dan November (39).

Sepanjang bulan November 2023 sudah beredar 39 isu hoaks pemilu.

"Sejak 27 hari yang lalu sepanjang bulan November sudah 39 isu hoaks. Berarti lebih dari satu isu hoaks terkait Pemilu yang beredar setiap harinya," kata Budi Arie.

Pemerintah tetap memberikan ruang di masyarakat untuk bersuara, menyampaikan aspirasi pada perhelatab demokrasi.

Namun yang tidak boleh dan harus diberantas bersama yakni tiga hal hoaks, fitnah, ujaran kebencian.

Kemenkominfo pun telah melakukan take down terhadap 290 konten di Facebook, Twitter, Instagram, TikTok, Snack Video dan YouTube.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini