News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jadi Isu Strategis, Politikus PKS Usul Kampanye Capres Bahas Percepatan Perpanjangan Izin Freeport

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PKS sekaligus anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki masa kampanye Pemilu 2024 Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto, meminta para capres mengangkat dan menyoroti soal rencana perpanjangan perizinan PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang dipercepat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mulyanto, isu ini sangat strategis karena mengenai perpanjangam izin harusnya menjadi kewenangan pemerintahan yang akan datang.

"Bukan kewenangan Presiden Jokowi, apalagi diputuskan di tahun-tahun politik sekarang ini," kata Mulyanto dalam keterangannya Rabu (29/11/2023).

Mulyanto menjelaskan, sesuai PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di pasal 59 ayat (1):

Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

Mulyanto mengatakan, izin pertambangan PTFI sendiri berakhir pada tahun 2041.

"Bila paling cepat pengajuan izin perpanjangan adalah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun maka pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada tahun 2036," ujar Mulyanto.

"Ini kan masih sangat lama. Untuk apa Pemerintah terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan. Apa urgensinya? Apalagi dengan menabrak peraturan perundangan yang ada. Belanda kan masih jauh," lanjut Mulyanto.

Mulyanto menyebut Pemerintah kebiasaan memanjakan Freeport dengan melanggar aturan. Sikap ini tidak sehat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, Mulyanto mencatat sebelumnya Pemerintah melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba dengan memberi izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. Padahal jelas-jelas hal melanggar UU Minerba.

"Jadi terkesan berbagai perundangan yang ada itu gampang dilanggar oleh Pemerintah. Wajar bila publik jadi curiga upaya ini sarat kepentingan politik jangka pendek," ujar Mulyanto.

Selain itu, lanjut Mulyanto, kebiasaan mengubah-ubah aturan akan mendorong Indonesia menjadi negara kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana diamanatkan Konstitusi.

"Ini kan preseden buruk. Saatnya para Capres mengoreksi ini," pungkas Mulyanto.

Ada pun, masa kampanye pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa (28/11/2023) kemarin, hingga Sabtu (10/2/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini