Gugatan Brahma Aryana mendapat pujian dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Dalam sidang pemeriksaan pelapor di MKMK, Jimly mengaku tak pernah terpikir langkah yang diambil Brahma Aryana. Yaitu menggugat pasal yang baru saja direvisi melalui gugatan.
"Hal baru ini. Anda tidak kepikiran ini, pengajuan judicial review terhadap undang-undang yang baru diputus kemarin," kata Jimly, Kamis (2/11/2023).
"Kalau sudah diregistrasi, harus disidang. Anda bisa membayangkan, kan, kreatif itu," ucapnya.
Apa yang Digugat Brahma Aryana?
Pada gugatannya, Brahma meminta frasa baru yang ditambahkan MK pada putusan 90, yaitu "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada" dinyatakan inkonstitusional.
Dikutip dari Kompas, Brahma juga meminta pada bagian itu diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur.
"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatannya, dikutip dari situs resmi MK.
Hari Ini MK Putus Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres, pada Rabu (29/11/2023) hari ini.
Hal itu berdasarkan agenda sidang yang tercantum pada situs resmi MKRI.
"Perkara 141/PUU-XXI/2023. Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari situs resmi MK, Rabu ini.
Sidang uji materiil Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum tersebut dijadwalkan akan digelar, pukul 11.00 WIB.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.
Brahma meminta Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XX 11/2023 untuk diubah.
Dalam Petitum, Brahma meminta aturan agar seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres itu, minimal berusia di bawah 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Baca juga: Singgung Putusan MK Nomor 90, Mahasiswa Nilai Bentuk Upaya Melanggengkan Kekuasaan