TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ariyono Lestari memastikan gugatan Rp204 triliun terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akan tetap berlanjut.
Diketahui, Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah menggelar sidang perdana kasus tersebut, Kamis (30/11/2023).
"Ya lanjutlah. Insyaallah lanjut. Yang jelas sampai ada putusan katanya biar tidak ada abu-abu dan blunder," kata kuasa hukum Ariyono Lestari, Zainal Mustofa.
Baca juga: Hari Ini Sidang Gugatan Rp204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Gibran
Menurut Zainal, sidang perdana sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Solo hari ini.
" Agenda hari ini pemeriksaan berkas dan identitas dan ditentukan mediasinya," terang dia.
"(Tahapan) mediasi kita masih menunggu hakim yang ditunjuk untuk menjadi mediator," imbuhnya.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana.
Kehadiran Gibran dalam sidang itu diwakilkan kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan.
Faiz menjelaskan sidang perdana gugatan Rp204 triliun itu hanya pemeriksaan legal standing sebelum akhirnya dilakukan mediasi.
"Ini masih legal standing aja. Kita hormati setiap panggilan di pengadilan. Kita hadir. Kita akan ikuti prosesnya sampai akhir nanti," ucap Faiz.
Ia pun enggan berkomentar banyak mengenai gugatan ini.
Menurutnya pihak penggugat yang perlu membuktikan argumentasinya.
Baca juga: Megawati Sebut Penguasa Saat Ini Mirip Orde Baru, Ini Tanggapan Gibran dan Kaesang
"Kita mengenal 163 HIR siapa yang mendalilkan dia yang akan membuktikan. Kita akan tunggu penggugat akan seperti apa," ujar dia.
Faiz mengaku pihak Gibran akan mengikuti arahan dari majelis.