News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 Dinilai untuk Penuhi Rasa Keadilan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, bersama Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir.

Selain itu, kata dia, merit system harus dikedepankan, di mana manajemen personel di Polri didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

“Di Polri ini banyak polisi yang baik, yang bagus. Seharusnya mereka ini diberikan kesempatan yang sama untuk tampil di Polri. Jangan biarkan polisi yang bermasalah yang justru mendapatkan tempat,” ucap Ari.

Baca juga: Debat Singgung Kasus Kanjuruhan dan KM 50, KontraS Anggap Capres Tak Berani Reformasi Total Polri

Ganjar Ingin Ada UU KKR, Anies Sodorkan 4 Cara

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan, terkait penuntasan Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50, dia berjanji akan menghadirkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).

Pernyataan itu berawal dari pertanyaan Anies kepada Ganjar di mana penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50 dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

"Ada dua peristiwa yang menarik perhatian dan perlu kita bahas di sini. Peristiwa Kanjuruhan dan Peristiwa Kilometer 50, di situ proses hukum sudah dijalankan, tetapi rasa keadilan masih belum muncul," kata Anies.

"Pada saat ini, kita menyaksikan masih banyak pertanyaan bahkan keluarga-keluarga korban masih mempertanyakan."

"Karena itu, saya ingin bertanya kepada pak Ganjar. Saya posisinya adalah ini harus dituntaskan, ini harus bisa menghadirkan rasa keadilan, bukan saja soal legalnya yang sudah diselesaikan, saya ingin tanya posisi Pak Ganjar di dalam dua peristiwa ini, terima kasih," pungkas Anies.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ganjar mengatakan dua kasus tersebut harus dituntaskan dengan berpihak kepada korban.

"(Tragedi -red) Kanjuruhan, kita bisa bertemu dengan pencari fakta. Kita bisa melindungi korban. Kita bisa membereskan urusan mereka dari sisi keadilan korban, termasuk di Kilometer 50," jawab Ganjar.

"Ketika kita bisa bereskan semuanya, maka kita akan naik dalam satu tahap. Apakah kemudian proses legal dan kemudian mencari keputusan yang adil bisa dilakukan? Jawaban saya: bisa," sambungnya.

Ia mendorong agar pemerintah berani menuntaskan dan mengajak masyarakat untuk tidak berlarut-larut dalam persoalan ketidakadilan pada masa lalu.

"Jadi dalam pemerintahan ini mesti berani untuk tidak lagi menyandera persoalan-persoalan masa lalu sehingga berlarut-larut, sehingga apa yang terjadi, ketika muncul terus-menerus akan menjadi sensi. Sensi terus karena tidak pernah ada keputusan," ucap Ganjar.

"Maka cara-cara ini harus dihentikan dan kita mesti berani tegas, kadang-kadang kita harus berpikir dalam situasi yang lebih besar," ujarnya.

Ganjar lantas mengajak agar UU KKR, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006, diciptakan atau dihadirkan kembali di Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini