News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 Dinilai untuk Penuhi Rasa Keadilan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, bersama Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir.

"Mari kita ciptakan kembali UU KKR, mari kita hadirkan kembali UU KKR, agar seluruh persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bereskan dengan cara itu," tegasnya.

"Sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti itu yang perlu dituntaskan," sambung Ganjar Pranowo.

Baca juga: Soal Keppres Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Kita Buka Jalur Non-yudisial Sebagai Pengganti KKR

Ia pun menekankan bahwa dirinya akan menuntaskan persoalan itu apabila terpilih menjadi Presiden di Pilpres 2024 mendatang.

Anies lantas menilai bahwa jawaban Ganjar kurang komprehensif.

Menurutnya, "Jawabannya kurang komprehensif, karena masalahnya lebih kompleks daripada itu Pak Ganjar," kata Anies.

Anies mengatakan ada empat hal yang harus dilakukan dalam menuntaskan dua kasus tersebut.

Pertama, proses hukum yang menghasilkan keadilan.

Kedua, ia mengatakan pemerintah perlu mengungkap seluruh fakta sehingga kebenaran menjadi pengetahuan umum.

Ketiga, sambung dia, harus ada kompensasi bagi korban.

Keempat, lanjut Anies, negara harus memberikan jaminan agar peristiwa serupa tidak berulang kembali.

Ia menegaskan, empat hal itu harus dikerjakan oleh pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM.

"Maka kita tidak bisa abu-abu seperti yang tadi disampaikan," kata Anies merujuk pada jawaban Ganjar.

Anies juga mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan investigasi ulang untuk menyelamatkan institusi penegak hukum.

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini menewaskan 135 jiwa dan lebih dari 500 orang terluka. 

Sementara Tragedi Unlawful Killing KM 50 terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Cikampek, di mana terjadi penembakan yang mengakibatkan 6 laskar FPI meninggal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini