TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti fenomena dinasti politik dan nepotisme di era Presiden Jokowi.
Sebab dalam perspektif hukum positif akan berdampak terhadap Pilpres 2024.
Dalam hukum positif, menurut Petrus, terdapat Tap MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU Nomor 28 Tahunn1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
“Ketentuan tersebut secara tegas melarang dan mengancam dengan pidana penjara setiap Penyelenggara Negara yang melakukan Nepotisme,” ujar Petrus Selestinus.
Diskusi yang dipandu oleh Davianus Hartoni Edy ini juga menghadirkan dua pembicara lainnya yaitu Carrel Ticualu selaku Advokat Pemerhati Pemilu sekaligus anggota Perekat Nusantara) dan Julius Ibrani selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).
Lebih lanjut, Petrus secara khusus menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.
Menurut Petrus, putusan tersebut bermuatan dinasti politik dan nepotisme oleh Joko Widodo.
Oleh karena itu, kata dia, putusan tersebut secara hukum, moral dan etika menjadi cacat konstitusi.
Pasalnya, selain telah merusak prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka yang dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945, juga putusan MK Nomor 90 itu menjadi tidak sah atas kekuatan ketentuan Pasal 17 Ayat 5 dan Ayat 6 UU Nomor 48 Tahun 2009.
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan diskusi bertema “Dinasti Politik dan Nepotisme Presiden Jokowi dari perspektif hukum positif dan dampaknya terhadap Pilpres 2024” ini merupakan bagian dari peneguhan sikap Para Advokat TPDI dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara untuk meningkatkan tempo permainan.
“Sebab somasi yang disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara tanggal 6/12/2023 yang lalu kepada Presiden Jokowi tidak dijawab dan tidak ada satupun tuntutan yang dipenuhi. Untuk itu, tempo permainan akan kami tingkatkan ke tahap gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa ke Pengadilan PTUN Jakarta,” ujar Petrus.
Petrus beralasan semua daya upaya melalui mekanisme biasa seperti kritik, saran, dan protes sebagian besar anggota masyarakat agar nepotisme di dalam Putusan MK Nomor 90 itu dihentikan ternyata tidak berjalan.
Dia menyebut nepotisme itu secara tegas dilarang dan diancam dengan pidana penjara berat oleh TAP MPR No. XI/MPR/ 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Dampak lainnya pasca-Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023, seolah-olah telah memberi imunitas kepada beberapa pihak sebagai kebal hukum misalnya terhadap Gibran Rakabuming Raka dalam video yang beredar sedang membagi-bagi uang di Pesantren di masa kampanye, namun tidak ditindak,” ujar Petrus.