TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tetap menjaga netralitas usai viral iklan kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di videotron yang terpasang di pos polisi Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tentunya kami Polda Metro Jaya dan Polri khususnya secara umum tetap menjunjung tinggi komitmen dan konsisten untuk netralitas," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
"Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Pada ayat 2-nya, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," jelasnya.
Tegaskan Milik Swasta
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah videotron yang menampilkan iklan kampanye pasangan calon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video yang beredar, videotron tersebut terpasang di atas pos polisi yang berada di Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.
Adapun unggahan tersebut juga menampilkan harga pemasangan iklan di videotron itu lebih dari Rp280 juta per bulannya.
Terkait itu, Polda Metro Jaya membenarkan adanya iklan kampanye yang ditayangkan di videotron tersebut pada Kamis (21/12/2023) malam.
"Saya tegaskan (videotron) bukan milik Polri, (tapi) swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Bawaslu DKI Usut Videotron Kampanye Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi Semanggi
Trunoyudo mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah-langkah dengan pengelola videotron setelah adanya video viral tersebut.
"Melakukan langkah-langkah dengan segera berkoordinasi dengan pengelola advertising dengan adanya suatu unggahan media sosial tersebut kemudian dilakukan pemadaman atau takedown," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari pengelola videotron, Dede Jua membenarkan jika alat yang digunakan itu milik perusahaannya.
Dia mengatakan perusahaan hanya menerima proyek pemasangan iklan itu sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
"Kalo kami, pengelola atau pelaku advertising, kami menerima kontrak (iklan) tersebut, kami pure pengusaha. Tidak ada kaitan dengan polri atau apapun," jelasnya.
"Tapi kami pengelola advertising itu memang adanya di salah satu tempat yang di mana dipergunakan untuk satu institusi, Polri," sambungnya.
Baca juga: Heboh Baliho Prabowo-Gibran di Pos Polisi Mojokerto, TPN Ganjar: No Viral No Action
Dede mengatakan pihaknya meminta maaf atas iklan kampanye yang ditayangkan di videotron di atas pos polisi Simpang Susun Semanggi sehingga terjadi kegaduhan.
"Terkait untuk konten itu sendiri, kita pengelola mengolah itu sendiri. Dari alur de client, alur klien kontrak ke kami, meminta, dan kami untuk pembayaran, itu berbayar. Kami di sini pelaku usaha. Yang mana kami di sini tidak dituntut netral," ucapnya.