News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

6 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ganjar: Jadi Pelajaran Buat Kita untuk Tidak Semena-mena

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo di kecamatan, Mayong, Kota Jepara. Ganjar Pranowo merespons enam dari 15 oknum TNI yang mengeroyok pendukungnya di Boyolali kini jadi tersangka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo merespons enam dari 15 oknum TNI yang mengeroyok pendukungnya di Boyolali kini jadi tersangka.

Atas hal itu, Ganjar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat dari TNI untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: 6 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka pada Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali

"Dengan penetapan tersangka ini saya kira menjadi pelajaran buat kita semuanya kita untuk saling kontrol tidak semena-mena," kata Ganjar di Jepara, Selasa (2/1/2024).

Selain itu Ganjar juga mengimbau untuk relawan, pengusung, dan pendukungnya. Untuk taat hukum sehingga sama-sama saling menghormati.

Baca juga: Ganjar Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Relawannya yang Dianiaya Oknum TNI di Boyolali

"Cukuplah pelajaran hari ini agar kita bisa saling menghormati. Tapi saya apresiasi pada TNI yang melakukan tindakan cepat dan kami senang karena mendapatkan informasi perkembangan terus-menerus," jelasnya.

Capres berambut putih itu melanjutkan nantinya saat sudah masuk ke pengadilan. Tentu tim hukum dari Ganjar-Mahfud juga akan memantau sehingga keadilan sampai ke masyarakat.

"Teman-teman kita yang sempat dirawat dan sudah pulang itu ternyata ada matanya bermasalah, sekarang masuk rumah sakit lagi. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran kita semua," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya sebanyak enam dari 15 oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali Jawa Tengah.

Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

Baca juga: Buntut Dugaan Politik Uang Gus Miftah, Ganjar Minta Diusut, Timnas AMIN: Ada Surat Tugas Prabowo

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/1/2024).

Sampai dengan saat ini, kata dia, Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga mengingatkan mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini