TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bakal memanggil kembali cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka untuk mengklarifikasi soal bagi-bagi susu saat car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang dilakukannya pada 3 Desember 2023 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro.
Dimas mengatakan pemanggilan ulang terhadap Gibran bakal dilakukan Rabu (3/1/2024) besok.
Dia mengungkapkan pihaknya pun telah mengirim surat pemanggilan yang dialamatkan ke Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Slipi, Jakarta.
"Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kita kirim. (Surat dikirim) ke kantor (TKN Prabowo-Gibran) di Slipi. Besok (Gibran dipanggil)," katanya di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Sebelumnya, Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf mengungkapkan Gibran tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat lantaran mengklaim belum menerima surat pemanggilan.
Baca juga: TKN Klaim Belum Terima Surat Panggilan Bawaslu soal Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Gratis saat CFD
Alhasil, kata Aminuddin, Gibran berkantor seperti biasa sebagai Wali Kota Solo.
"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ucap Aminuddin.
Kendati demikian, Aminuddin menegaskan Gibran tetap berkomitmen utnuk mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan terkait penyelenggaraan Pemilu.
Apalagi saat ini Gibran telah berstatus sebagai peserta pemilu yang maju sebagai cawapres.
Akan tetapi, Gibran menunggu surat resmi terkait pemanggilan tersebut.
Aminuddin kemudian meminta awak media untuk menanyakan kepada Bawaslu Jakpus perihal alsan belum mengirimkan surat resmi pemanggilan.
"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," jelasnya.
Ada Temuan Bukti Baru