News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TKN Pastikan Gibran Tak Hadir Pemanggilan Bawaslu Hari Ini, Berikut Alasannya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda di Car Free Night (CFN) Kota Solo, Minggu (31/12/2023).

Alasan Bawaslu

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Aksi Gibran membagikan susu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu membuat putra sulung Jokowi itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023) dikutip dari Kompas.TV.

Beleid tersebut mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson “Sonny” Pangkey mengatakan bahwa pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

Namun demikian, data dan fakta baru itu perlu dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya.

Christian bilang pihaknya belum bisa membeberkan temuan baru itu.

“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” ungkap Christian.

Sebelumnya Batal Dipanggil

Sebelumnya, Bawaslu DKI sempat membatalkan panggilan kepada Gibran.

Bawaslu DKI merasa hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap tiga caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) cukup untuk dijadikan bahan kajian.

Ketiga caleg itu diketahui mendampingi Gibran membagi-bagikan susu di lokasi CFD.

Namun seiring dengan kajian yang dilakukan, Bawaslu kembali memutuskan untuk memanggil Gibran karena pihaknya mengaku menemukan fakta baru. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini