News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Caleg PSI Ikut Laporkan Roy Suryo ke Polisi soal Dugaan Hoaks 3 Mikrofon Gibran Saat Debat Cawapres

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Pakar telematika, Roy Suryo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ternyata juga melaporkan pakar telematika, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri soal tudingan 3 mikrofon yang dipakai Gibran Rakabuming Raka saat debat Cawapres beberapa waktu lalu.

Laporan yang dilayangkan oleh Cyber Indonesia itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memilih membuat laporan polisi agar tidak ada fitnah yang tersebar di masyarakat soal penggunaan mikrofon.

Ia juga mengaku khawatir masyarakat akan terpengaruh dan memandang Pemilu 2024 memang diselenggarakan secara curang apabila pernyataan Roy Suryo itu tidak diproses hukum.

“Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil. Bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," kata Muannas kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Roy Suryo Sudah Tahu Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Tudingan Gibran Pakai 3 Mic saat Debat

Muannas menambahkan upaya pelaporan itu juga dilakukan sebagai peringatan agar ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong terkait penyelenggaraan Pemilu.

Oleh karenanya, ia berharap Bareskrim dapat segera mengusut dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Roy Suryo sehingga dapat menimbulkan efek jera.

"Saya berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, makanya layak dan beralasan bila laporan ini ditindaklanjuti," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya Dilaporkan PILAR 08

Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri soal tudingan 3 mikrofon yang disebut digunakan Gibran Rakabuming Raka saat debat calon wakil presiden (Cawapres).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan salah satu organisasi bernama PILAR 08.

Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut jika tudingan Roy Suryo tidak berdasar.

Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara juga sudah membantah.

"Katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Hanfi mengatakan pelaporan yang dibuatnya murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari siapapun.

Hal ini karena Hanfi menilai pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.

"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalo tidak mendukung yasudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong, nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," jelasnya.

Tudingan Roy Suryo

Diketahui, penampilan tiga calon wakil presiden (cawapres) menjadi sorotan publik saat debat yang dihelat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (22/12/2023) malam.

Pakar Telematika, Roy Suryo, salah satu tokoh yang kritis mengamati jalannya debat.

Roy Suryo mengkritik penggunaan tiga microphone (mic) sekaligus yakni Clip-on, Hand-held dan Head-set.

Kritik Roy Suryo itu mulanya ia tujukan untuk cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Ia menaruh curiga mengapa mic Gibran saat segmen pertama berbeda dengan cawapres lainnya.

Kominfo Tegaskan Hoaks

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, jika narasi yang menuduh Gibran melakukan kecurangan saat debat cawapres merupakan hoax.

Melalui laman resmi kominfo dengan tegas dijelaskan bahwa ketiga cawapres menggunakan fasilitas yang sama.

"Faktanya, cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, serta cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, juga menggunakan alat yang sama dengan yang digunakan oleh cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka pada sesi Debat Cawapres Pilpres 2024 yang dilaksanakan pada 22 Desember 2023."

"Dilansir dari salah satu video YouTube milik KPU RI, pada 1:43:54, terlihat ketiga cawapres mengenakan alat yang sama, yaitu clip-on yang terpasang di dada dan mic di telinga," tulis Kominfo.

Ketua KPU Sebut Roy Suryo 'Tukang Fitnah'

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa semua cawapres memakai alat dengan jumlah yang sama.

Penggunaan 3 mic dipilih untuk mengantisipasi jika salah satunya tidak berfungsi atau mati.

"Semua cawapres pake alat yang sama. Semua cawapres pake 3 mic untuk antisipasi ada mic yang mati," kata Hasyim kepada wartawan, Minggu.

"Semua cawapres bisa ditanya dan juga station tv penyelenggara debat, dan juga Tim Paslon yang berada di holding-room saat pemasangan mic, bisa ditanya," jelas Hasyim.

Hasyim pun menyinggung bahwa Roy Suryo tukang fitnah.

"Roy suryo memang tukang fitnah," tegas Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini