TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Hamdan Zoelva mengatakan Anies sudah benar saat menyatakan bahwa lahan seluas 340 ribu hektare berstatus Hak Guna Usaha atau memang dimiliki oleh pasangan calon nomor 2, Prabowo Subianto.
“Saya pikir tidak ada masalah dalam pernyataan yang disampaikan Pak Anies Baswedan. Hal itu masih dalam konteks pertanyaan atau pernyataan biasa dalam sebuah debat,” ujar Hamdan, Rabu (10/1/2023).
Hamdan menegaskan seharusnya Prabowo menanggapi pernyataan Anies di dalam pelaksanaan debat.
Baca juga: Jusuf Kalla Bicara soal Lahan Ratusan Hektare Prabowo, Akui Dirinya yang Sarankan untuk Membeli
“Tidak di luar soal kepemilikan lahan dan anggaran Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp700 triliun,” ujar dia.
Anies dalam hal ini menurut Hamdan tidak melanggar delik hukum apapun dalam hal pernyataan maupun pertanyaan di Debat Capres kemarin. Terkait status tanah HGU, Hamdan bertutur itu termasuk ke dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 itu menjelaskan status tanah lainnya dalam beleid itu di antaranya hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Memungut Hasil (HMH).
“Intinya semua itu adalah hak kepemilikan atas tanah. Karena ketika seorang diberikan HGU dia bisa mewariskan sampai anak cucu. Jadi tidak boleh negara ambil alih. Itu sudah diberikan hak kepada seorang atau badan hukum,” katanya.
HGB pun menurut Hamdan berstatus kepemilikan. Dia memberi contoh sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin itu berstatus HGB. Dia menegaskan pada prinsipnya semua status tanah yang disebutkan adalah bukan tanah milik negara.
“Tanah negara yang diberikan kepemilikannya kepada seorang atau badan hukum,” ujar dia.
Hamdan mengatakan dalam hal penggunaan angaran yang dimiliki Kemenhan seharusnya Prabowo juga memberi jawaban dalam Debat Capres kemarin.
Anggaran senilai Rp700 triliun ditambah pinjaman luar negeri kata dia memang harus dibelanjakan dalam 5 tahun berjalan.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Angkat Bicara soal Status HGU Lahan Prabowo Subianto
“Anies tidak salah ketika mengatakan di dalam debat kemarin,” katanya.
Anies dilaporkan
Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu diduga melakukan fitnah terhadap Prabowo Subianto.
Dugaan fitnah terkait pernyataan Anies dalam debat calon peserta pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 di Istora Senayan, Jakarta ihwal anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menurutnya berjumlah sebesar Rp700 triliun dan juga bidang-bidang tanah yang dimiliki Prabowo seluas 340 hektare.
Adapun Anies dilapor oleh kelompok yang menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI pada Senin (8/1/2024). Sebadira selaku perwakilan PHPB menegaskan dua pernyataan Anies itu tidak benar.
"Padahal terkait dengan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar, karena diketahui jumlah anggaran kemhan tidak mencapai Rp700 triliun," ujar Subadira dalam keterangannya.
Baca juga: Apa Itu HGU? Lahan Prabowo yang Diungkit Anies dan Disebut Sudah Diserahkan ke Negara 2,5 Tahun Lalu
Kemudian terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo seluas 340 hektare juga disebut Subadira tidak benar. Sebab, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000. Laporan itu disampaikan 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah. Paling besar terletak di Jakarta Selatan dengan luas 8.365 m2/2.175 m2 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 158.491.875.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 841 m2/580 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp32.666.905.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hibah tanpa akta.
Langkah dan pernyataan Anies dalam debat dinilai Subadra merupakan penghinaan terhadap Prabowo. Padahal menurutnya Prabowo merupakan Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Klarifikasi Prabowo soal Kepemilikan Lahan: Bukan 340 Ribu Hektare, tapi Mendekati 500 Ribu Hektare
"Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu," jelasnya.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," imbuh dia.