News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Incar Pembayar Pajak, Prabowo Bilang Tak Mau 'Berburu di Kebun Binatang'

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama perwakilan Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) di Kediamannya, Jakarta, Jumat (12/1/2024). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto bilang dirinya tidak ingin mengincar pembayar pajak yang sudah taat. Menurut dia sistem pajak perlu lebih efisien sehingga memungkinkan ekstensifikasi atau perluasan basis data perpajakan.

"Istilahnya pembayar pajak yang sudah baik, sudah taat, jangan diperas terus. Itu sering disebut apa (oleh praktisi pajak)? Berburu di kebun binatang," ucap Prabowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin, Jakarta, Jumat (12/1).

Prabowo mengungkapkan, berdasarkan pengalaman di banyak negara, hal tersebut bisa berujung pada penggelapan pajak. Oleh karena itu, perlu dilakukan sesuatu untuk mencegahnya. 

"Jangan-jangan kalau kita memberi kemudahan kepada pengusaha-pengusaha yang benar, ini akan memacu pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kegiatan perdagangan," tutur Prabowo. 

Ia menegaskan, pajak adalah hal yang sangat penting sehingga harus dilakukan efisiensi, transparansi untuk menutup lubang-lubang kebocoran.

Tak hanya itu, Prabowo juga menegaskan pemerintah harus memudahkan perizinan usaha. Dengan begitu, iklim bisnis bisa diperbaiki.

"Jangan orang mau dagang itu dipersulit, sekian puluh izin," ucap Prabowo.

Baca juga: Anies Nilai Prabowo Gagal Move On Imbas Terus Sindir Lawan: Kalau Debatnya Berhasil Harusnya Tenang

Sebelumnya, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka juga menganalogikan hal yang sama mengenai upaya meningkatkan rasio pajak.

Ekstensifikasi pajak merupakan upaya untuk menggali potensi pajak dari subjek pajak maupun wajib pajak yang belum terdaftar dalam basis data perpajakan. Jika basis ini membesar maka tax ratio (perbandingan antara jumlah penerimaan pajak terhadap PDB negara) akan membaik.

Saat ini, penduduk Indonesia yang memiliki NPWP baru 30 persen saja dari 275 juta penduduk Indonesia.

"Tapi pajak (yang) tak memberatkan. Pengusaha dengan omzet Rp 500 juta pajaknya 0 persen, utang KUR Rp 200 juta tidak ada agunan," kata dia.

"Kita ini tidak ingin berburu di dalam kebun binatang, kita ingin perluas kebun binatangnya, kita tanami binatangnya, kita gemukkan, artinya apa? Kita lakukan intensifikasi, saya tahu, pasti pada negthink (negative thinking), yang dibawah omset 500 juta pajaknya nol, pengen modal 200 jutu KUR (Kredit Usaha Rakyat) tanpa agunan, nggak ada yang memberatkan Pak," lanjutnya.

Menurut OECD, di antara negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Indonesia baru sejajar dengan Laos soal rasio pembayar pajak, yakni baru 10,1 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini