News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

IPW Desak KPK Transparan Tangani Laporan Aliran Dana Tambang Ilegal Rp 400 M untuk Dana Kampanye

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi tambang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam menanangani laporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait aliran dana tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara senilai Rp400 miliar di untuk Kampanye Pemilu.

"Saya mendorong KPK transparan dan akuntabel dalam memproses dumas (pengaduan masyarakat) oleh MAKI. Jangan sampai tidak ada kabarnya lagi setelah dilaporkan," kata Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/1/2023).

Sugeng juga mendorong Boyamin Saiman untuk terus mengawal aliran dana tambang ilegal Rp400 miliar untuk Kampanye Pilpres 2024. Boyamin harus memastikan laporannya pada Desember 2023 itu ditindaklanjuti KPK atau tidak.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

"Proses dumas yang dilanjutkan dengan penyelidikan di KPK memang  membutuhkan waktu. Bisa empat bulan bahkan satu tahun masih dumas," kata Sugeng.

"Laporan ini kan baru Desember. Jadi menurut saya ini masih proses. Tetapi yang perlu saya tekankan kepada KPK adalah soal transpranasi," tambahnya.

Menurut Sugeng, KPK harus menyampaikan kinerjanya di dalam memproses dumas MAKI ini. Apakah telah dinaikkan status dari dumas kepada penyelidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan. Atau masih dalam penelaahan dumas. 

"Akan tetapi semuanya itu tergantung data yang disampaikan oleh pelapor dalam hal ini MAKI. Apakah MAKI memberikan data yang konkret. Baik surat, kemudian bukti-bukti seperti aliran dana atau nama-nama pihak yang terlibat atau petunjuk-petunjuk. Kalau keterangan dari MAKI  atau informasinya akurat KPK akan menaikkan ke penyelidikan," tuturnya.

Kalau penyelidikan di KPK, sambung Sugeng, sebetulnya sudah mirip  dengan penyidikan di kepolisian. Artinya, ada bukti awal terjadinya dugaan korupsi. 

"Oleh karena itu saya mendorong rekan Boyamin Saiman untuk mengecek dumasnya dan menyampaikannya kepada publik hasil pengecekan kepada KPK. Apakah pengaduannya diproses atau tidak," saran Sugeng.

Sugeng kembali memastikan, bila laporan MAKI akurat, KPK pasti memprosesnya.

"Apabila informasi yang disampaikan masyarakat ini akurat didasarkan oleh alat bukti apalagi disertai analisis kasusnya bisa seperti yang saya laporkan dalam kasus Wamenkumham. Wamenkumham saya laporkan dan menjadi perkara korupsi dan kininjadi tersangka," ujarnya.

Baca juga: Uang Beredar di Pemilu 2024 Diprediksi Rp 200 Triliun, Berasal dari Dana Asing hingga Tambang Ilegal

"Jadi tergantung laporannya Boyamin ini berdasarkan bukti yang kuat atau tidak. Kalau buktinya kuat tidak bisa dielekkan," tambahnya.

Menurut Sugeng, siapapun yang terlibat dalam kasus aliran dana tersebut dan mampir kepada pasangan calon presiden itu pasti akan bisa diketahui oleh penyidik KPK. 

"Kalau buktinya kuat. Di sini pentingnya transparansi dan akuntabilitas kerja dari KPK. Kita tidak bisa berandai-andai siapa yang terlibat. Ini semua tergantung hasil penyelidikan KPK," kata Sugeng.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilu 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/12/2023). 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pemilik pertambangan ilegal itu merupakan tim sukses salah satu kandidat. 

Baca juga: KPU: Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

"Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya menjadi salah satu tim kampanye," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). 

Berdasarkan perhitungan MAKI, pertambangan ilegal itu menghasilkan uang sebesar Rp 3,7 triliun di mana Rp 400 miliar di antaranya digunakan untuk kampanye. 

Boyamin pun membeberkan ada tiga modus aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. 

Modus pertama adalah pertambangan itu tidak memiliki izin karena izin yang mereka gunakan adalah izin milik perusahaan yang sudah dinyatakan pailit. 

"Jadi, ini izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan ini. Masa kemudian seakan akan dapat izin tahun 2011, itu yang modus pertama," kata Boyamin. 

Modus kedua, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dan tidak membayar iuran. 

"Ketiga, ya biasa, dokumen terbang atau dokter. Jadi dia seakan-akan diizinkan itu, kemudian dipakai untuk menjadikan legal tambang-tambang yang ilegal itu. Mencuri lah supaya bisa keluar pakai dokumen dia," ujar Boyamin. 

Ia pun menduga ada praktik suap dan gratifikasi kepada oknum tertentu sehingga perusahaan itu bisa melakukan aktivitas tambang ilegal. 

Boyamin berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan serius mengusut dugaan dana tambang ilegal yang digunakan untuk keigatan kampanye. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini