News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Masih Ada Caleg yang Belum Sampaikan LADK, Terbanyak dari PDIP

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024. Beberapa calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) peserta pemilu masih belum menyampaikan laporan awal dan kampanye (LADK).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) peserta pemilu masih belum menyampaikan laporan awal dan kampanye (LADK).

Adapun caleg yang belum menyampaikan LADK berasal dari Partai Garuda, PKB, Partai Demokrat, Partai Ummat dan PDIP.

Masing-masing partai itu tercatat punya 1 caleg yang belum menyampaikan LADK, kecuali PDIP.

Partai moncong putih ini punya 5 caleg yang belum menyampaikan LADK.

Hal ini berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dari rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) TI tentang penyampaian LADK pasca-perbaikan.

Penelitian Perludem Kahfi Adlan mempertanyakan adanya ketidakjujuran KPU dalam hal proses mengurus LADK.

"Artinya kita bisa pertanyakan apakah dokumen-dokumen yang disampaikan dalam satu kesatuan LADK," ujar Kahfi dalam jumpa pers soal Catatan Kritis LADK yang berlangsung daring, Selasa (16/1/2024).

"Itu sudah lengkap atau jangan-jangan memang belum lengkap tapi kemudian diubah menjadi lengkap," ia menambahkan.

Diketahui, penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024.

Adapun informasi yang termuat dalam LADK ialah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Selain itu, LADK juga meliputi catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

LADK mesti disampaikan partai politik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini