News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mahfud MD dan Cak Imin Sama-Sama Singgung Perlunya Badan Khusus yang Urus Reforma Agraria

Penulis: Gita Irawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka bersalaman dengan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD disaksikan cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar usai mengikuti debat ketiga Pilpres 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat keempat ini bertemakan energi, sumber daya alam, sumber daya manusia, ajak karbon, lingkungan hidup dan agraria serta masyarakat adat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar sama-sama menyinggung terkait perlunya badan khusus yang mengurus reforma agraria saat debat cawapres pada Senin (22/1/2024).

Kesamaan pandangan tersebut muncul saat segmen kelima debat yakni tanya jawab antar cawapres.

Mahfud setuju dengan pandangan Muhaimin atau Cak Imin yang menilai perlu adanya lembaga khusus yang mengurusi reforma agraria.

Namun bedanya, Mahfud menjelaskan dengan relatif gamblang seperti apa nantinya kerja dari badan tersebut.

Menurut Mahfud ide tentang perlunya lembaga tersebut telah diusulkan oleh tim reformasi hukum yang melibatkan berbagai kampus.

Lembaga tersebut diusulkan untuk menangani sejumlah persoalan di antaranya terkait dengan konflik agraria.

Hal tersebut disampaikannya dalam Debat Calon Wakil Presiden segmen tanya jawab antar calon wakil presiden 2024 pada Minggu (21/1/2024).

"Misalnya begini, ada sekian ribu kasus. Ini yang berat, dikategorikan tiga misalnya. Kita katakan yang kategori satu harus selesai dalam enam bulan, kategori dua selesai enam bulan, kategori tiga harus selesai dalam enam bulan. Lalu kita mulai lagi menata kehidupan kita di bidang pertanahan," kata dia.

"Sehingga tadi, proses kesepakatan untuk KINAG (Keputusan Kepala Inspeksi Agraria) dan sertifikat tanah itu akan menjadi bagian dari apa yang sudah kami rencanakan," sambung dia.

Mahfud sebelumnya menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun Kemenko Polhukam, setidaknya saat ini ada 2.587 pengaduan terkait dengan masalah konflik agraria khusunya menyangkut tanah adat.

Baca juga: Ruhut Sitompul Respons Debat Cawapres Malam Ini: Sedih Nggak Lihat Gibran?

Ia memperkirakan pengaduan terkait konflik agraria mencapai puluhan ribu termasuk yang diadukan ke lembaga lain di antaranya kepolisian maupun Kementerian ATR/BPN.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ia menjelaskan undang-undang di zaman kepemimpinan Presiden pertama RI Soekarno yang menyatakan bahwa tanah-tanah milik masyarakat adat agar diberikan ke masyarakat adat.

Pada waktu itu, kata dia, pemerintah mempunyai inspektorat jenderal agraria.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini