News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar Agar Dinyatakan Sah

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Agar dinyatakan sah, kenali cara mencoblos yang benar pada surat suara di Pemilu 2024. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon.

Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD.

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan menerima 5 surat suara.

Kelima surat suara ini ditandai dengan warna yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Calon pemilih menujukkan contoh beberapa surat suara berdasarkan warna saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (Warta Kota/Yulianto)

Inilah lima surat suara dalam Pemilu 2024:

1. Surat suara warna abu-abu

Diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

2. Surat suara warna kuning

Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

3. Surat suara warna biru

Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.

Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

4. Surat suara warna hijau

Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini