Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD.
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan menerima 5 surat suara.
Kelima surat suara ini ditandai dengan warna yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.
Inilah lima surat suara dalam Pemilu 2024:
1. Surat suara warna abu-abu
Diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
2. Surat suara warna kuning
Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
3. Surat suara warna biru
Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.
Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
4. Surat suara warna hijau
Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.