TRIBUNNEWS.COM - Cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 yang benar perlu diketahui pemilih agar surat suara dinyatakan sah.
Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024, Pemilu 2024 digelar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.
Nah, agar suara yang diberikan pada saat Pemilu 2024 tidak sia-sia, masyarakat perlu mengetahui tentang tata cara mencoblos surat suara yang benar.
Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024
Aturan mengenai tanda coblos di surat suara yang benar dan dinyatakan sah telah tercantum dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar agar dinyatakan sah:
1. Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Coblos satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam surat suara.
2. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar partai politik, nama, atau nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam surat suara.
Baca juga: Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Bawa Dokumen Ini
3. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPD
Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
Nantinya, alat yang digunakan untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan KPPS di masing-masing bilik suara.
Jumlah Surat Suara dalam Pemilu 2024
Diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.