News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pertama Kali di Pemilu 2024, Kasus Caleg Kampanye Libatkan Anak di Purworejo Mulai Disidangkan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang di Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa (23/1/2024) terkait kasus caleg libatkan anak.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Saleh menduga ada motif politik untuk menjatuhkan Caleg. Hal ini disinyalir terkait makin dekatnya Pemilu 2024 mendatang.

Saleh menyebut, ada sejumlah poin kejanggalan dalam surat dakwaan kepada kliennya tersebut. Pertama soal proses penyelidikan yang tidak patuh kepada peraturan Bawaslu.

"Soal proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara kemudian klarifikasi itu tidak dilakukan," kata Saleh.

Ia menyebut Gakkumdu terlalu terbru-buru dalam memutuskan perkara tersebut adalah tindak pidana Pemilu.

"Yang kedua adalah kompetensi dari penyelidik dan penyidik, karena penanganan perkara Pemilu mulai dari kepolisian, jaksa dan hakim harus tersertifikasi sebagai hakim yang punya kompetensi. Kalau tidak punya kompetensi dia tidak bisa memeriksa," kata Saleh.

Sumber: Kompas.com/Tribun Jogja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini