News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Begini Penjelasan Istana dan Pakar Hukum

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menggelar konferensi pers usai kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menhan menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebanyak lima unit pesawat C-130 J-30 Super Hercules dan delapan unit helikopter H225M untuk TNI AU, dan empat helikopter A5 550 Fennec untuk TNI AD, dan delapan unit helikopter Panther AS565 MBE untuk TNI AL. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan maksud pernyataan Jokowi terkait presiden boleh memihak dalam pemilu.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Istana Kepresidenan melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan maksud pernyataan Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Ari mengatakan pernyataan Presiden ke-7 Indonesia itu banyak disalahartikan.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu untuk menjawab pertanyaan dari awak media soal menteri yang ikut berkampanye.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan."

"Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari, Kamis (25/1/2024).

Berdasarkan penuturan Ari, dalam menjawab pertanyaan itu, Presiden Jokowi kemudian menjelaskan aturan main bagi menteri maupun presiden dalam berdemokrasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," terang Ari.

Meski begitu, ada syarat yang mesti dipenuhi apabila presiden ikut berkampanye dan mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti.

"Tapi, memang ada syaratnya jika presiden ikut berkampanye."

Baca juga: Beda Sikap dengan Jokowi, Wapres Maruf Amin: Saya Memposisikan Diri Netral, Tidak Memihak

"Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Ari mengatakan dengan diperbolehkannya Presiden berkampanye maka ia diizinkan memiliki referensi politik pada partai atau pada pasangan Capres-Cawapres.

"Artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini