TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa reaksi Butet Kertaredjasa setelah resmi dilaporkan Pro Jokowi (Projo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi)?
Sekelompok relawan Pro Jokowi (Projo) di DIY mengadukan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, Selasa (30/1/2024).
Pengaduan itu atas dasar dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Butet Kartaredjasa terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (28/1/2024).
Kala itu Butet membacakan sebuah pantun di acara kampanye akbar PDIP bersama Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
Sedangkan Butet Kartaradjasa saat ditemui awak media secara umum menghormati upaya hukum yang dilakukan para relawan Projo tersebut.
"Boleh boleh saja. Tapi kalau saya menanggapi kan gak tahu apa yang dilaporkan. Saya kan hanya menyatakan pemikiran saya. Bagian dari kebebasan berekspesi yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945," kata Butet kala ditemui awak media, Selasa siang.
Butet berpendapat sebagai seniman, dirinya boleh secara bebas mengartikulasikan pikiran melalui media seni.
"Saya seorang penulis bisa berekspresi entah itu lewat cerpen, puisi, pantun atau bisa juga di seni pertunjukan karena saya seorang aktor. Saya juga pelukis saya bisa mengekspresikan diri secara bebas di kanvas atau kertas. Itu bagian sewajarnya," jelasnya.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Saat disinggung dasar pelaporan karena menganalogikan Presiden Jokowi seperti binatang, Butet membantah hal itu dan memiliki tafsir berbeda dengan pelapor.
"Kata-kata binatang yang mana? Wedhus? (Kambing) Lah, nek ngintil (kalau sukanya ngikut) itu siapa? Kan saya hanya bertanya kepada khalayak. Yang ngintil siapa? Wedhus, berarti yang tukang ngintil kan wedhus. Tafsir saja. Apa saya nyebut nama Jokowi? Saya bilang ngintil kok," jelasnya.
Butet menegaskan pantun yang dibacakan saat kampanye akbar PDIP di Kulon Progo adalah sebuah kritikan terhadap Presiden Jokowi dalam bentuk pantun.
Seperti diketahui, Projo DIY melaporkan Butet Kertaredjasa ke Polda DIY atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Tertulis sebagai pelapor adalah Aris Widihartanto.
Di dalam surat tanda penerimaan laporan tertulis, pelapor melihat video Butet Kertaredjasa sedang berorasi dan mengucapkan kata-kata yang menghina Presiden Jokowi. Ucapan Butet yang dinilai menghina yakni asu dan wedus.