News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pernyataan Jokowi Soal Boleh Memihak dan Berkampanye Tuai Polemik, Ini Kata Politisi Gerindra

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga.

Kurnia lalu mencontohkan hal lainnya soal pernyataan Presiden Jokowi terkait netralitas di Pemilu 2024.

"Kita melihat Presiden Republik Indonesia yang selama ini terus-menerus mengatakan akan netral dan lain sebagainya," kata Kurnia.

"Tetapi mengatakan secara terbuka kepada masyarakat di hadapan jurnalis di samping calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Presiden boleh berpihak," jelasanya.

Peneliti ICW tersebut menegaskan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut merupakan pelanggaran etik yang sangat serius.

Jokowi Akui Sempat Diajak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui dirinya memang beberapa kali menerima ajakan kampanye Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Jokowi saat disinggung mengenai putra bungsunya sekaligus Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang mengajak berkeliling daerah untuk kampanye.

Menanggapi hal itu, Jokowi memilih mengurungkan niatnya untuk ikut kampanye karena banyak pihak yang protes.

Protes itu, kata Jokowi, terkait pernyataannya mengenai undang-undang Pemilu soal presiden yang boleh ikut kampanye.

"Oh iya, saya sudah diajak (kampanye) bolak-balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan undang-undang saja, Undang-undang Pemilu saja, sudah ramai," kata Jokowi usai makan bakso bersama Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, di Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini