News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mahfud Segera Mundur sebagai Menko Polhukam, Jubir Timnas AMIN: Taat Konsitusi 101 Persen

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD berkunjung ke Pura Ulun Danu di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (31/1/2024). Di sela-sela kunjungannya, Mahfud berbicara kepada wartawan tentang rencananya menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju, pada Kamis (1/2/2024), kepada Presiden Jokowi usai kunjungan kerja di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jubir Timnas AMIN, Mustofa Nahrawardaya, memberikan apresiasi atas keputusan Mahfud MD untuk segera mundur dari Menko Polhukam. TRIBUNNEWS/HO

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Mustofa Nahrawardaya, memberikan apresiasi atas keputusan Mahfud MD untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Dia mengatakan bahwa Mahfud telah memberikan teladan yang baik bagi para pejabat di Kabinet Indonesia Maju.

Menurutnya memang seperti itulah seharusnya sikap seorang menteri ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Saya mengapresiasi atas keputusan ini. Mahfud MD telah memberikan tauladan yang baik, dari lingkaran pejabat di Kabinet Indonesia Maju," ungkap Mustofa dalam rilisnya sebagaimana diterima oleh Tribunnews.com pada Rabu (31/1/2024).

Menurutnya, dengan berani mengundurkan diri dari kabinet, ini menunjukkan Mahfud MD taat konstitusi hingga 101 persen.

"Sesuai UU No. 7 Tahun 2017, dia harus minta cuti kepada presiden. Kalau berani mundur, itu berarti taat konstitusi-nya 101 persen," sambungnya.

Di sisi lain, dia juga menyoroti pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye.

Mustofa melihat, apabila presiden ikut berkampanye, maka keadilan akan sulit diwujudkan karena keberpihakannya akan menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024.

"Sedangkan sesuai Pasal 299 dan 301 UU Pemilu, tidak hanya menteri, presiden pun kalau mau ikut kampanye, boleh saja, tapi harus diresmikan secara sah terlebih dahulu oleh KPU sebagai capres.

"Hal itu dimaksudkan agar, pencapresannya tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Namun seorang presiden, lebih baik mundur saja dari jabatannya apabila ingin fair (adil)."

"Karena kalau presiden bener-bener kampanye, bagaimana mau adil? Sedangkan seorang presiden dalam UU Pemilu, tak boleh memihak ke salah satu paslon. Karena kalau memihak, akan menguntungkan pihak lain, dan merugikan pihak lainnya lagi. Clear (jelas)," ungkapnya.

Baca juga: TKN Sarankan Prabowo Tak Susul Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi

Dia pun berharap langkah yang ditempuh oleh Mahfud MD ini dapat diikuti oleh menteri-menteri lain di Kabinet Indonesia Maju.

Sebab selama ini, dia melihat banyak menteri-menteri Jokowi yang ikut mengampanyekan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Semoga langkah Mahfud ini akan diikuti menteri-menteri lain di lingkaran Jokowi untuk mundur jika mau kampanye."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini