News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MK Kembali Tolak Uji Formil Syarat Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Putusan 90

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 ini diajukan dua orang Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro (Para Pemohon).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Untuk diketahui, pasal tentang syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden itu sebelumnya diubah MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023, melalui penambahan norma pernah jadi kepala daerah yang dipilih lewat pemilu.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Dalam permohonannya, Para Pemohon menilai putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu catat formil pemohon atau legal standing pemohon tidak jelas.

Selain itu, mereka juga mengatakan, Putusan MK 90 catat prosedur, satu di antaranya mengenai proses penarikan permohonan.

Tak hanya itu, Para Pemohon juga menyoroti adanya Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang telah menyatakan terdapat pelanggaran kode etik hakim dalam Putusan 90.

Russel dan Utami meminta MK menyatakan proses pembentukan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, pada 16 Januari 2024 lalu, MK menyatakan menolak uji formil pasal tentang syarat batas usia minimal capres dan cawapres, yakni dalam Putusan Perkara 145/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Putusan 90 kontroversial, karena diduga memuluskan langkah keponakan eks Ketua MK Anwar Usman sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Putusan MKMK telah menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat, sehingga dijatuhkannya sanksi pencopotan jabatan pimpinan MK terhadap adik ipar Jokowi itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini