News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Prosedur Penetapan Tersangka Dikritik Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Tak Ambil Pusing

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango di depan Gedung ACLC KPK pada Rabu (31/1/2024).

Menurut Luthfie, penetapan tersangka tak bisa hanya dari hasil penyelidikan.

"Dan ini bukan hanya berlaku untuk saudara Eddy tapi ini berlaku ke semuanya ke depan. Kalau tidak bisa lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya dengan hasil penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Estiono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Kemudian dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.

"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini