News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hp Disita Polisi Terkait Kasus Aparat Tidak Netral, Aiman Witjaksono Mengadu ke Komnas HAM

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bersama tim hukum mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat pada Kamis (1/2/2024). Aiman mengadukan dugaan pelanggaran HAM atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan telepon genggam atau handphone (hp) hingga akun Instagram saat dirinya diperiksa dalam kasus ujaran kebencian terkait pernyataan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menduga penyitaan ponselnya oleh polisi karena dirinya tak mau mengungkap narasumber informasi aparat tak netral di Pemilu 2024.

Saat penyidik hendak menyita hpnya, Aiman mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan gawainya tersebut.

"Saya pribadi sebelum HP itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.

Aiman Witjaksono, juru bicara (jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.

Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.

"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.

Baca juga: BABAK BARU, Almas Mahasiswa yang Loloskan Gibran jadi Cawapres di MK Gugat Balik ke PN Solo

Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi terhadap Aiman dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.

Karena itu, ia memiliki hak tolak untuk tidak memberikan informasi mengenai identitas narasumbernya kepada siapapun."Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan," tuturnya.

Aiman Witjaksono bersama tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengadukan soal penyitaan hp oleh penyidik Polda Metro Jaya di kasus aparat tidak netral di Pemilu 2024, Kamis (1/2/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini