Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanyenya Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan anggotanya.
DKPP dalam putusannya memberikan sanksi tegas terakhir kepada Ketua dan anggota KPU RI terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwasanya putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2.
"Ya kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini. Yang jelas kan di halaman 188-nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman kepada awak media di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Senin (5/2/2024).
Habiburokhman menilai demikian, sebab kata dia, putusan DKPP menyatakan kalau KPU RI tidak menyalahi konstitusi karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.
Dirinya hanya merasa khawatir kalau putusan ini akan menjadi alat bagi lawan politik Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres.
"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini ga ada kaitannya," kata Habiburokhman.
Atas hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berpandangan kalau secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.
Dirinya menilai kalau keputusan dari DKPP ini hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU.
"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," kata dia.
Terlebih kata Habiburokhman, pencalonan Prabowo-Gibran yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) nomor 90 beberapa waktu lalu telah dikuatkan oleh beberapa putusan pengadilan lain.
Salah satunya yakni menurut dia, putusan Majelis Kehormatan MK dengan nomor 141 yang dimana berujung pada pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
"Tadi juga sudah disebutkan ada 8 putusan lembaga peradilan termasuk satu putusan mahkamah agung yang menguatkan putusan nomor 90 ini," kata Habiburokhman.