News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di cekdptonline.kpu.go.id, Siapkan NIK KTP

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan cek DPT-Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara online, akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id, siapkan NIK KTP.

Kabupaten
****

Kecamatan
****

Kelurahan
***

Alamat Potensial TPS
***

Lantas, bagaimana jika belum terdaftar di DPT?

Sebagai informasi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektroniknya di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektroniknya.

Dikutip dari situs resmi KPU, Anda dapat memilih pada jam 12.00 – 13.00 waktu setempat.

Petugas menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). (Surya/Purwanto)

Syarat jadi Pemilih Pemilu 2024

Ada sejumlah syarat warga negara Indonesia terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Namun, syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, yakni:

Baca juga: WNI yang Sedang Jalani Ibadah Umrah Saat 14 Februari Tak Bisa Ikut Coblos, KPU Beberkan Alasannya

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini