News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Janji Mahfud Jelang Seminggu Pencoblosan Pilpres 2024: Revisi UU KPK, Setuju Koruptor Dihukum Mati

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menjawab pertanyaan dari para peserta diskusi saat acara Tabrak Prof Ngobrol Lebih Dekat Dengan Mahfud MD di Bonderland Waterpark, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). SURYA/PURWANTO | Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD menjanjikan revisi UU KPK hingga hukuman mati bagi koruptor jika ia terpilih di Pilpres 2024

Selain menjanjikan revisi UU KPK, Mahfud juga mengungkapkan persetujuannya atas hukuman mati bagi para koruptor.

Hal tersebut diungkap Mahfud saat ia menjawab pertanyaan warga bernama Delon Sianipar dalam acara Tabrak Prof! di Posbloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

"Berani enggak, setelah Profesor dan Pak Ganjar nanti berkuasa, menjadi presiden dan wakil presiden, sejak itu siapapun yang korupsi berikan hukuman yang mengerikan, hukuman mati untuk mereka semua?" kata Delon dalam acara tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Mahfud mengakui hukuman mati kepada koruptor yang diberlakukan di China bisa menjadi contoh bagi Indonesia.

Baca juga: Caleg Eks Napi Koruptor, Pentingnya Pemilih Tahu Rekam Jejak Calon Legislatif 

"Tentu China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebenarnya sudah mengatur soal hukuman mati bagi koruptor.

Menurut Mahfud, hukuman mati ini bisa diberikan jika korupsi dilakukan dalam keadaan krisis.

"Cuma karena syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis itu, krisisnya tidak dijelaskan, ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi apa iya, ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," kata Mahfud.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar aturan itu diubah supaya pelaku dapat dijatuhi hukuman mati tanpa ada ketentuan dilakukan dalam keadaan krisis.

Baca juga: Ancam Usir Koruptor, Prabowo: Hei Maling-maling Prabowo Tidak Gentar Terhadap Kalian

"Misalnya, yang (korupsi) dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret saja krisisnya itu, itu bisa," ujar Mahfud.

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa dalam KUHP, terdapat aturan hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika terpidana berkelakuan baik selama 10 tahun setelah vonis dijatuhkan.

Mahfud menilai aturan KUHP tersebut tetap harus dihormati, tapi yang jelas ia sepakat bahwa korupsi harus diberantas.

"Mari semuanya kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

Baca juga: Cak Imin Singgung Soal Pemain dan Penangkap Koruptor, Sindir Firli Bahuri?

Nusakambangan Jadi Penjara Koruptor

Sebelumnya, Ganjar pernah menyinggung soal komitmennya akan memprioritaskan Lapas Nusakambangan sebagai tempat penjara bagi para koruptor.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini