News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Janji Mahfud Jelang Seminggu Pencoblosan Pilpres 2024: Revisi UU KPK, Setuju Koruptor Dihukum Mati

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menjawab pertanyaan dari para peserta diskusi saat acara Tabrak Prof Ngobrol Lebih Dekat Dengan Mahfud MD di Bonderland Waterpark, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). SURYA/PURWANTO | Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD menjanjikan revisi UU KPK hingga hukuman mati bagi koruptor jika ia terpilih di Pilpres 2024

TRIBUNNEWS.COM - Jelang seminggu hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilpres 2024, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD, menyinggung soal performa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud menilai KPK kini tak lagi menunjukkan performanya sebagai lembaga yang independen.

Terlebih setelah adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang semakin membuat independensi KPK serta pemilihan pimpinannya bermasalah pada 2019 lalu.

"Sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performance sebagai lembaga yang independen."

"Itu karena dulu memang undang-undangnya diubah kemudian proses seleksinya juga kolutif," kata Mahfud, Rabu (7/2/2024), dilansir WartakotaLive.com.

Menurut Mahfud, masa kejayaan KPK berada pada kepemimpinan Taufiqurrachman Ruki, Antasari Azhar, hingga periode 2015-2019 ketika lembaga anti-rasuah ini dikomandoi Agus Rahardjo.

Kini pada periode 2019-2024 dengan kepemimpinan Firli Bahuri dan Nawawi Pomolango, Mahfud tak melihat lagi independensi KPK.

Atas dasar itulah Mahfud berjanji akan mengembalikan UU KPK seperti sebelum adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 agar bisa kembali menjagi lembaga yang independen.

"Kalau misalnya Tuhan nanti atas dukumgan rakyat, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden."

"Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali, kembali ke yang awal," ungkap Mahfud.

Mahfud menegaskan, KPK adalah lembaga independen yang tidak boleh dicampuri urusan pemerintah.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Komitmen dalam Berantas Koruptor Perizinan Tambang

Selain itu, Ketua KPK juga tidak boleh hadir dalam rapat kabinet, karena KPK adalah lembaga independen diluar pemerintahan.

"Kembali ke yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah."

"Tidak boleh ketua KPK itu rapat, hadir dalam rapat kabinet, karena itu orang luar, biar dia independen," tegas Mahfud.

Setuju Koruptor Dihukum Mati

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini